Kata etika berasal dari Bahasa Yunani yaitu ethos yang berarti karakter, watak kesusilaan, atau adat kebiasaan. Secara singkat dapat dikatakan bahwa etika adalah aturan moral yang menjadi pedoman perilaku seseorang berkaitan dengan baik dan buruk atau pantas dan tidak pantas. Dalam masyarakat ada etika umum yang sepantasnya dilakukan misalnya di dalam bis seorang anak muda memberikan tempat duduknya kepada seorang tua yang baru naik dan tidak mendapat tempat duduk. Kalau tidak dilakukan berarti melanggar etika tapi tidak termasuk ‘pidana’.
Dikenal pula adanya peraturan lalu lintas. Misalnya seseorang tidak boleh mengendarai kendaraannya memasuki jalan yang ada tanda larangan masuk, tidak boleh berhenti kalau ada tanda larangan berhenti, tidak boleh mengendarai kendaraan tanpa memiliki STNK atau SIM. Kalau hal ini dilanggar maka akan ada sanksi ’tilang’.
Jadi etika dan peraturan merupakan dua ranah yang berbeda. Etika berkaitan dengan perilaku baik atau buruk dan pantas atau tidak pantas. Peraturan berkaitan dengan ‘benar’ atau ‘salah’ sehingga untuk tiap pelanggaran ada sanksi tertentu.
Pada kelompok masyarakat dengan profesi tertentu terdapat pula etika tertentu yang berlaku untuk kelompok tersebut. Etika itu dirumuskan sebagai kode etik yang harus ditaati anggota. Contoh kelompok profesi yang terikat dengan kode etik misalnya dokter, wartawan, hakim, pengacara, anggota parlemen, mungkin dapat juga ditambahkan rohaniwan. Untuk menjaga agar anggota kelompok tidak melanggar etik, dibentuk badan kehormatan etika yang akan memeriksa kalau-kalau ada dugaan pelanggaran etika. Badan semacam ini tentu sangat penting agar harkat dan martabat perkumpulan dapat terjaga dengan baik. Pelanggaran etika biasanya tidak berefek hukum, pada kasus pelanggaran yang sangat berat maka anggota yang melanggar dapat dikeluarkan dari kelompok.
Berbeda dengan pelanggaran peraturan. Peraturan adalah ketentuan yang memiliki makna normatif, yang menyatakan bahwa sesuatu itu benar (boleh dilakukan) dan tidak benar (tidak boleh dilakukan). Tiap perkumpulan mempunyai peraturannya sendiri. Pada tingkat negara ada peraturan perundang-undangan yaitu peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang. Pada pelanggaran peraturan perundang-undangan terdapat sanksi tegas berupa hukuman yang berat ringannya tergantung pada berat ringannya pelanggaran.
Dalam agama Buddha dikenal pula etika yang seharusnya dilaksanakan oleh umat Buddha, dikenal sebagai Pancasila Buddhis. Ada lima butir etika Buddhis yaitu seseorang hendaknya melatih diri untuk menghindari membunuh makhluk hidup, menghindari mengambil barang yang tidak diberikan, menghindari hubungan seks terlarang, menghindari berdusta, menghindari minum minuman yang memabukkan dan merendahkan kesadaran. Di satu sisi pelanggaran etika Buddhis merupakan kamma buruk yang akan berbuah buruk di kemudian hari. Tapi di sisi lain dapat merupakan pelanggaran peraturan yang mempunyai konsekuensi sanksi hukum.
Pada hakekatnya apabila umat Buddha melakukan pelanggaran etika seperti mengambil sesuatu yang bukan haknya (‘mencuri’) atau melakukan hubungan seks terlarang maka ia melakukan perbuatan (kamma) buruk yang menodai dirinya sebagai manusia yang semestinya merupakan makhluk berbudi luhur. Pada waktunya kamma buruk itu akan berbuah yang akan menimbulkan penderitaan bagi dirinya. Di sisi lain apabila perbuatan itu dilakukan secara sengaja dengan melanggar peraturan yang berlaku maka tentu ada konsekuensi hukum. Ada perkecualiannya, kalau seorang istri mengambil uang suaminya secara diam-diam, ia tidak dapat dihukum kalau itu suaminya yang sah……

















