Salah satu topik yang mungkin agak jarang dibahas adalah tentang sila ketiga dari Pancasila Buddhis. Jarang dibahas mungkin karena menyangkut masalah yang sensitif sehingga kurang nyaman untuk dibicarakan. Namun demikian sebagai salah satu bagian dari Pancasila yang seyogianya diikuti oleh semua umat Buddha termasuk remaja, sila ini perlu dipahami secara baik.
Tentu semua umat Buddha mengetahui sila ketiga yaitu Kâmesumicchâcârâ Veramani Sikkhâpadam Samâdiyâmi. Seringkali diterjemahkan sebagai : Aku bertekad melatih diri menghindari berbuat asusila.
Kata kamesu secara umum dapat diartikan sebagai pemuasan nafsu indera yang dalam kaitan ini bermakna pemuasan seksual (hubungan seksual). Micchacara bermakna cara yang salah. Dalam sutta kalimat tersebut bermakna seseorang tidak melakukan hubungan seksual dengan wanita yang berada dalam perlindungan ayah, ibu, saudara laki-laki, saudara perempuan, famili atau warga, atau komunitas keagamaan, yang mempunyai suami, yang dilindungi hukum, atau yang telah bertunangan. (AN X,206, Saleyyaka Sutta I 286—90).
Dengan demikian penerjemahan menjadi melatih diri menghindari berbuat asusila menjadi tidak tepat karena perbuatan asusila berarti tindakan yang melanggar kesusilaan, bertentangan dengan adat dan nilai-nilai moralitas dalam masyarakat yang tidak mencerminkan makna sila ketiga.
Demikian pula penerjemahan dalam bahasa Inggris yaitu menghindari sexual misconduct tidak tepat karena kata sexual misconduct mempunyai pengertian tersendiri yaitu a type of violence that uses power, control, and/or intimidation to harm another, includes sexual harassment, sexual assault, domestic violence, dating violence, and stalking and occurs when there is an absence of consent.
Sesuai dengan makna dalam sutta, maka penerjemahan yang lebih mendekati barangkali adalah “bertekad melatih diri untuk tidak melakukan hubungan seks terlarang”. Terlarang dalam arti tidak melakukan hubungan seks dengan wanita dengan kriteria yang telah disebutkan di atas.
Remaja adalah mereka yang berada pada tahap peralihan dari masa kanak-kanak ke masa dewasa. Dimulai pada saat pubertas sekitar usia 12-14 tahun. Dari riset dinyatakan bahwa remaja merupakan orang-orang yang berada pada masa transisi, belum menikah dan belum memiliki tanggungan hidup apapun. Hal ini bermakna bahwa remaja berada dalam tanggung jawab dan perlindungan orangtua, belum mempunyai kemandirian dalam hidup.
Pada masa remaja terjadi pertumbuhan organ seksual dan keluarnya hormon seks. Perubahan fisik ini diikuti pula dengan perasaan timbulnya ketertarikan seksual pada lawan jenis. Dahulu hal ini tidak menjadi masalah karena pernikahan dapat dilakukan pada usia muda seperti pada usia 16 tahun. Tetapi saat ini usia pernikahan semakin meningkat sehingga masalah ketertarikan seksual perlu mendapat perhatian agar tidak menimbulkan masalah pada remaja.
Berkaitan dengan sila ketiga, remaja termasuk dalam kelompok orang yang berada di bawah perlindungan orangtua. Oleh karena itu hubungan seks di antara remaja merupakan hubungan yang terlarang dan merupakan pelanggaran sila ketiga.
Pelanggaran sila ketiga akan memberikan akibat buruk seperti mempunyai banyak musuh, mendapatkan pasangan yang tidak disukai, terlahir sebagai seorang yang mengalami penyimpangan seksual.
Ada yang dengan polos menyatakan bahwa pelanggaran sila ketiga terjadi apabila terdapat hubungan seksual, jadi apabila tidak ada hubungan seksual maka tidak terjadi pelanggaran sila.
Di satu sisi pernyataan ini secara harafiah benar, namun di sisi lain menimbulkan pandangan bahwa dalam bergaul orang dapat berbuat apa saja asal tidak ada hubungan seksual. Pandangan seperti ini tentu saja tidak tepat.
Sila ketiga merupakan latihan, oleh karena seseorang harus melatih diri agar tidak melakukan hal-hal yang dapat menyebabkan terjadinya pelanggaran sila. Di sisi lain dalam pergaulan tentu harus diikuti pula norma-norma sosial dalam masyarakat.
Ketertarikan antar remaja pria dan wanita merupakan hal yang wajar terjadi dan diwujudkan dalam istilah berpacaran. Berpacaran merupakan sarana untuk saling mengenal lebih baik, yang apabila cocok dapat dilanjutkan ke jenjang pernikahan. Agar dalam berpacaran tidak terjadi pelanggaran sila ketiga, ada tipnya.
Pertama, carilah teman-teman yang baik (kalyana mitta) dan tidak bergaul dengan orang yang tidak baik (asevana ca balanam).
Kedua, berpacaran dilakukan secara terbuka. Orangtua, keluarga, teman, mengetahui siapa sang pacar dan dengan demikian dapat ikut menilai apakah pacar tersebut adalah orang yang baik atau tidak baik. Terbuka dalam arti memberi tahu kepada yang lain sekiranya diajak pergi untuk makan, belajar/bekerja bersama dan sebagainya.
Sebaliknya, berpacaran tidak dilakukan secara tertutup atau sembunyi-sembunyi. Terlebih lagi tidak dilakukan dalam ruang tertutup yang luput dari penglihatan orang.
Ruang tertutup merupakan sebab terdekat terjadinya pelanggaran sila ketiga, dapat disebabkan oleh rayuan, pemaksaan fisik, atau pemberian obat. Bagi remaja wanita hal ini tentu dapat membuat rendah diri karena merasa sudah ternoda, mendapat penyakit kelamin menular, dapat juga terjadi kehamilan. Bila diketahui orang maka akan dicela dan keluarganya pun akan mendapat malu.
Jadi pelanggaran sila ketiga bagi remaja akan memberikan akibat yang besar bagi kehidupan mereka selanjutnya, oleh karena itu pemahaman sila ketiga sangat diperlukan agar remaja dapat terbebas dari pelanggaran yang membuat penderitaan dalam kehidupan ini maupun kehidupan selanjutnya.
“A wise person should practice virtue desiring three types of happiness: praise, the gaining of wealth, and rejoicing in heaven after death.”

















