Kalau ada seseorang sakit cukup berat dan memerlukan biaya cukup besar, biasanya secara spontan teman-temannya mengumpulkan dana untuk membantu. Dapat disebut sebagai penggalangan dana dalam skala kecil yang tidak memerlukan izin. Tentu berbeda kalau penggalangan dana dilakukan secara terbuka dalam skala besar yang banyak dilakukan oleh berbagai institusi termasuk yayasan. Acapkali penggalangan dana disingkat menjadi ‘galda’, tidak tahu penyingkatan ini sesuai atau tidak dengan ketentuan pembuatan singkatan. Kalau dianalogikan, maka pengumpulan dana bisa disingkat menjadi ‘pulda’ dan penyimpanan dana menjadi ‘panda’….
Banyak orang kaya mendirikan yayasan (‘foundation’) tidak untuk menggalang dana melainkan justru untuk menyalurkan dana demi kemanusiaan dan kebaikan masyarakat. Dikenal misalnya Rockefeller Foundation. Rockefeller dianggap sebagai salah seorang terkaya di dunia berkat usahanya dalam perminyakan. Dikenal juga sebagai filantropis yang mendirikan Rockefeller Foundation, merupakan organisasi nirlaba (‘non profit’) yang memberi bantuan kemanusiaan dalam bentuk beasiswa, penelitian, dan pemberantasan penyakit menular. Misi utamanya adalah ‘menyebarluaskan kesejahteraan umat manusia di seluruh dunia.’
Tidak kurang terkenalnya tentulah Bill & Melinda Gates Foundation (Gates Foundation), yayasan swasta yang beroperasi secara transparan terbesar di dunia yang didirikan oleh Bill dan Melinda Gates. Tujuan utama yayasan ini adalah memperbaiki sistem kesehatan dan mengurangi kemiskinan ekstrim di seluruh dunia, dan memperluas kesempatan pendidikan serta akses ke teknologi informasi di Amerika Serikat.
Di Indonesia terdapat banyak sekali yayasan. Kata yayasan diperkirakan berasal dari kata yayas ditambah akhiran an, dari bahasa Sansekerta (yang berarti ‘glory, honour, splendor’). Banyak perusahan besar dan orang kaya mendirikan yayasan untuk tujuan sosial kemanusiaan, pendidikan maupun keagamaan. Ada yayasan yang mendirikan sekolah, rumah sakit atau tempat ibadah. Sejatinya yayasan memang didirikan untuk tujuan amal yang luhur, sehingga banyak orang suka berdana kepada yayasan sebagai sarana untuk berbuat kebajikan.
Bagi umat Buddha berdana merupakan sesuatu yang sangat penting untuk dilakukan. Berdana merupakan yang pertama dari Sepuluh Perbuatan Baik yang seyogianya dilakukan oleh umat Buddha. Ada cerita, umat yang berdana vihara kepada Sangha memperoleh istana di surga. Orang yang suka berdana akan mendapatkan buah karma berupa kelimpahan materi. Orang yang banyak berdana tetapi mempunyai kemelekatan, mungkin masih suka marah, atau sifat tidak baik lainnya, setelah meninggal seandainya terlahir di alam peta maka mungkin menjadi peta ‘berkecukupan’….. (ibarat di alam manusia sebagai pengemis yang kaya, punya rumah, punya mobil)……
Oleh karena itu galda untuk vihara selalu mendapat respons yang sangat baik oleh umat Buddha. Selain itu penting pula adanya galda untuk kelangsungan dan perkembangan sekolah Buddhis maupun Sekolah Tinggi Agama Buddha yang mendidik generasi muda Buddhis. Galda tentu harus dilakukan institusi terpercaya berupa yayasan atau perkumpulan yang legal. Adalah tidak tepat apabila galda dilakukan oleh orang pribadi apalagi dengan rekening atas nama pribadi.
Ada cerita seorang dokter. Ia dan teman-teman kuliahnya sering berkumpul untuk reuni atau kegiatan sosial bagi masyarakat. Untuk memudahkan kegiatan mereka bersepakat untuk menggalang dana. Ditunjuklah seorang dokter wanita menjadi bendahara untuk mengelola dana tersebut. Dana disimpan sebagai tabungan di sebuah bank dengan rekening atas namanya sendiri. Tanpa dinyana, tiba-tiba dokter wanita itu meninggal dunia. Sayangnya ia tidak memberitahu keluarganya tentang dana tersebut, sehingga dana yang berjumlah sekitar 80 juta tidak bisa diminta oleh kumpulan dokter itu.
Penggunaan dana yang terkumpul harus dilakukan secara transparan sesuai dengan maksud dan tujuan galda. Penggalangan dan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan galda berpotensi melanggar Pancasila Buddhis. Melanggar Pancasila tentu saja akan mengakibatkan buah karma yang buruk. Peraturan pemerintah memungkinkan disisihkannya dana sebanyak-banyaknya 10% dari hasil pengumpulan dana untuk pembiayaan usaha pengumpulan dana. Dana yayasan bukan milik pendiri yayasan. Pembina, pengurus dan pengawas yayasan tidak dibenarkan mendapat ‘fee’ dari yayasan kecuali pengurus yang tidak mempunyai ikatan keluarga dengan pendiri/pembina dan bekerja secara fulltime.
Kesadaran umat yang besar untuk berdana merupakan hal yang sangat menggembirakan dan tidak boleh dicederai dengan ketidakbenaran dalam penggalangan dan penggunaan dana. Merupakan kewajiban pengelola dana untuk memberikan laporan berkala tentang penggunaan dana sesuai dengan maksud dan tujuan galda. Seharusnya pula digunakan akuntan publik berkaitan dengan laporan penerimaan, penggunaan dana serta penyimpanan dana yang ada untuk menghindari penyimpangan yang mungkin terjadi.
Ya, jangan sampai: ‘di sana orang kaya mendirikan yayasan untuk amal, di sini orang mendirikan yayasan amal untuk kaya ……..’

















